Hipotek Rumah dengan Cicilan Ringan

Hipotek Rumah dengan Cicilan Ringan – Saat ini sudah semakin banyak orang yang membeli rumah untuk tempat tinggalnya di masa depan bersama dengan keluarga. Salah satu jenis pinjaman hipotek yang populer di Indonesia adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan sistem hipotek, proses pembayaran rumah bisa menjadi lebih mudah ditanggung.

Dengan harga rumah dan tanah yang saban taun merangkak naik, memiliki rumah menjadi hal yang sulit dilakukan secara tunai. Instrumen utang hipotek memberikan jalan alternatif untuk memiliki rumah yang diidamkan.

Pinjaman hipotek, dalam hal ini KPR, memiliki keunggulan tersendiri yang meringankan debitur (pengutang) dalam pembiayaan cicilan rumah.Skema pembayaran dibagi dalam alkabashi jumlah-jumlah yang lebih kecil dalam jangka waktu bertahun-tahun, sehingga lebih mudah ditanggung.

Dalam artikel ini, kami akan membahas hipotek lebih jauh, untuk memberikan penjabaran yang dapat membantu kita semua memahami instrumen utang ini secara lebih baik.

Arti hipotek

Apa itu hipotek?

Istilah hipotek sendiri berakar dari bahasa Latin hypoth?ca dan bahasa Yunani hupoth?k?.

Hipotek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti “kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak.”

Jaminan berupa aset atau benda tidak bergerak ini contohnya seperti tanah dan bangunan, rumah, dan apartemen.

Sementara itu, mengutip Otoritas Jasa Keuangan, hipotek adalah “instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage).”

Maka dari definisi di atas, secara mudahnya dapat kita pahami bahwa hipotek adalah instrumen utang jangka panjang berupa pinjaman untuk membeli properti atau tanah dengan jaminan berupa tanah atau properti itu sendiri yang diserahkan hak tanggungnya oleh peminjam (debitur) kepada pemberi utang (kreditur) dengan objek pinjaman yang masih bisa dimanfaatkan debitur.

Peminjam dapat memiliki rumah dengan melunasi utang hipotek, yaitu nilai rumah beserta bunganya.

Jika peminjam tidak berhasil dalam melunasi utang hipoteknya, maka objek jaminan menjadi hak milik pemberi pinjaman (kreditur).

Untuk memahami perbedaan antara hipotek dan gadai, perlu kita ketahui dulu konsep hukum dan arti gadai itu sendiri.

Berdasarkan KBBI, gadai adalah “meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.”

Sementara itu, berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, gadai adalah “hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur”.

Dari definisi di atas, dapat kita lihat bahwa sekilas gadai memiliki kemiripan dengan hipotek.